Workshop Pembuatan LHR dan Penyaluran DAK

1.Diatur dalam pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga     Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa 2.Pemda wajib menyampaikan laporan penyerapan dana dan capaiain output DAK yang telah direviu    oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota kepada KPPN sebagai salah satu syarat penyaluran DAK 3.Reviu dilakukan APIP daerah saat pemda mengajukan pencairan DAK per jenis per bidang 4.Hasil reviu dituangkan dalam surat penyampaian hasil reviu dan catatan hasil reviu yang disampaikan kepada KPPN bersamaan dengan persyaratan penyaluran DAK lainnnya. ●