Tupoksi

Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Walikota Batam No. 29 tahun 2010, tentang uraian tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kota Batam.

Inspektorat Daerah mempunyai tugas penyusunan dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah Kota Batam menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan program pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan;

  2. Perumusan kebijakan fasilitas pengawasan dan pembinaan di bidang pemerintahan, aparatur, keuangan, aset, pembangunan dan kesejahteraan sosial;

  3. Pemeriksaan tugas pemerintahan yang meliputi bidang pemerintahan, aparatur, keuangan, aset, pembangunan dan kesejahteraan sosial;

  4. Pengujian dan penilaian atas kebenaran hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah;

  5. Pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan, aparatur, keuangan dan aset serta pembangunan dan kesejahteraan sosial;

  6. Pembinaan aparatur perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan;

  7. Pembinaan tenaga fungsional pengawasan dilingkungan Inspektorat Daerah;

  8. Penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran yang meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian;

  9. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugasnya;

  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.