PERWAKO

WALIKOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 37 TAHUN 2016

TENTANG

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS INSPEKTORAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA  BATAM,

Menimbang    :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan               Walikota   Batam   Nomor   31   Tahun  2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang     Tugas   Pokok,   Fungsi   dan   Uraian   Tugas Inspektorat Daerah.

Mengingat      : 1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara
        2. Republik Indonesia Tahun 1945;   Undang-Undang  Nomor  53  Tahun  1999  tentang

Pembentukan   Kabupaten   Pelalawan,   Kabupaten

Rokan  Hulu,  Kabupaten  Rokan  Hilir,  Kabupaten

Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999

Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi   dan   Kota   Batam   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);

3.    Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun    2014    tentang    Pemerintahan    Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor  58,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik

Indonesia Nomor 5679);

4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18

Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

5.    Peraturan  Daerah  Kota  Batam  Nomor  10  Tahun

2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat

Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2016

Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam

Nomor 108);

6.    Peraturan Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2016 tentang                Susunan   Organisasi   Dan   Tata   Kerja Kecamatan                dan  Kelurahan  (Berita  Daerah  Kota Batam Tahun 2016 Nomor 477);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   PERATURAN   WALIKOTA   BATAM   TENTANG   TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS INSPEKTORAT DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

1.    Daerah adalah Kota Batam.

2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.

3.    Walikota adalah Walikota Batam.

4.    Sekretaris  Daerah  adalah  Sekretaris  Daerah  Kota

Batam.

5.    Urusan    Pemerintahan    Wajib    adalah    Urusan Pemerintahan                         yang   Wajib   diselenggarakan   oleh semua daerah.

6.    Urusan    Pemerintahan    Pilihan    adalah    Urusan Pemerintahan                         yang   wajib   diselenggarakan   oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.

7.    Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kota Batam                Tipe     A,     sebagai     unsur     pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

8.    Inspektur adalah Inspektur Kepala pada Inspektorat

Daerah Kota Batam.

9.    Jabatan    adalah    pejabat    yang    secara    tegas menunjukkan  kedudukan,  tugas,  tanggungjawab,

wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan.

10.  Eselon adalah tingkat jabatan struktural.

11. Jabatan   Fungsional   adalah   kedudukan   yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak     seorang  Pegawai  Negeri  Sipil  dalam  suatu satuan      organisasi   yang   pelaksanaan   tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri.

BAB II

BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH

Pasal 2

(1)  Tipelogi Inspektorat Daerah berbentuk Inspektorat Tipe

A.

(2) Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari:

a. Inspektur. b. Sekretariat.

c.  Inspektur Pembantu I. d. Inspektur Pembantu II. e.  Inspektur Pembantu III. f.  Inspektur Pembantu IV.

g.  Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB III

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS INSPEKTORAT

Paragraf 1

Inspektorat

Pasal 3

(1)  Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur.

(2) Inspektur     sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam memimpin,    mengoordinasikan   dan   mengendalikan Inspektorat dalam menyelenggarakan pengawasan, pembinaan                  terhadap        pelaksanaan        urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(3)  Dalam    melaksanakan    tugas    pokok    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur mempunyai fungsi:

a. perencanaan Program Pengawasan;

b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;

c. pemeriksaan tugas pemerintahan yang melliputi bidang             pemerintahan,  aparatur,  keuangan,  aset, pembangunan dan kesejahteraan sosial;

d. Pengujian   dan   penilaian   atas   kebenaran   hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah;

e. pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan terhadap                        penyimpangan    atau    penyalahgunaan dibidang                pemerintahan,  aparatur,  keuangan  dan aset, serta pembangunan dan kesejahteraan sosial;

f.   pembinaan   aparatur   perangkat   daerah   dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan;

g. pembinaan    tenaga    fungsional    pengawas    di lingkungan Inspektorat Daerah;

h. penyelenggaraan  urusan  tata  usaha  perkantoran yang meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian; dan

i.  evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugasnya.

(4)  Dalam  melaksanakan  fungsi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3), Inspektur  mempunyai uraian tugas :

a. menetapkan program dan rencana kerja Inspektorat sesuai             dengan  kebijakan  umum  daerah  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan serta penetapan kebijakan teknis di lingkungan Inspektorat yang meliputi   Sekretariat,    Inspektur    Pembantu    I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV dan Kelompok Jabatan Fungsional;

c.  membagi tugas dan mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar;

d. membina   bawahan   di   lingkungan   Inspektorat dengan cara memberikan reward and punishment untuk meningkatkan produktivitas kerja;

e. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan operasional dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas dengan  rencana   program   dan   sasaran   sesuai

ketentuan perundangan  agar  diperoleh  hasil yang maksimal;

f.   menetapkan penyusunan data dan informasi  bahan penetapan                Rencana  Kerja  Daerah  yang  meliputi Rencana                Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) serta rencana kerja lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

g.  menetapkan penyusunan data dan informasi  bahan penetapan Laporan Kinerja Daerah yang meliputi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan   Pemerintahan   Daerah (LPPD),             Informasi     Laporan     Penyelenggaraan Pemerintahan   Daerah   (ILPPD),   Laporan   Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

h. menyelenggarakan   Sistem   Pengendalian   Internal Pemerintahan                          (SPIP)    dan    program    Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya;

i.   menandatangani   konsep   naskah   dinas   sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup Inspektorat;

j.  merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;

k. merumuskan        bahan        kebijakan        lingkup pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;

l.   merumuskan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di lingkup Inspektorat;

m. menyelenggarakan    monitoring    dan    pembinaan pelaksanaan                       penyelesaian  administrasi  penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di lingkup Inspektorat;

n. menyelenggarakan    monitoring    dan    pembinaan pelaksanaan produk hukum lingkup Inspektorat;

o. mengendalikan    pemanfaatan    dan    pengelolaan sarana        dan   prasarana   penunjang   pelaksanaan tugas-tugas Inspektorat kepada para Inspektur Pembantu;

p. mengendalikan    pemanfaatan    dan    pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat;

q. mengusulkan/menetapkan                Bendaharawan Pengeluaran, Pemegang Barang, Pengurus Barang, Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

r.  melaporkan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat;

s. menyelenggarakan   hubungan   kerja   fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;

t.  mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan pada lingkup                Sekretariat,   dan   Inspektur   Pembantu sebagai                    bahan     pertanggungjawaban     kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;

u. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Inspektorat; dan

v.  melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok       dan    fungsinya    berdasarkan    peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam  pelaksanaan  tugas  pokok,  fungsi,  dan  uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan (4), Inspektorat  Daerah terdiri dari:

a.  Sekretariat.

b.  Inspektur Pembantu I. c.   Inspektur Pembantu II. d.  Inspektur Pembantu III. e.   Inspektur Pembantu IV.

f.   Kelompok Jabatan Fungsional.

Paragraf  2

Sekretariat

Pasal 4

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(2) Sekretaris  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Inspektorat dalam memimpin, membina, mengarahkan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang    pengelolaan   dan   pelayanan   kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengoordinasian penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan aset serta pengoordinasian tugas-tugas di Inspektur Pembantu.

(3) Dalam    melaksanakan    tugas    pokok    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan program dan rencana kerja Inspektorat;

b. penyiapan   bahan   koordinasi   dan   pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;

c.  pelaksanaan penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional Daerah;

d. pelaksanaan  penyusunan  bahan/data  pembinaan teknis fungsional;

e.  pelaksanaan penginventarisasian, penyusunan dan pengoordinasian penatausahaan proses penanganan pengaduan;

f.   pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan                instansi    terkait    untuk    penyusunan perencanaan                program  pengawasan,  evaluasi  dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pengawasan; dan

g. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.

(4) Dalam  melaksanakan  fungsi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3), Sekretaris mempunyai uraian tugas :

a. merumuskan     program     dan     rencana     kerja kesekretariatan berdasarkan kebijakan operasional Inspektorat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. merumuskan   penyusun   kebijakan   administratif kesekretariatan Inspektorat;

c.  menyelenggarakan pembinaan dan pengoordinasian pengelolaan  kepegawaian berkaitan dengan  analisa rencana      kebutuhan,  kualifikasi,  kompetensi  dan seleksi pegawai pada Inspektorat;

d. melaksanakan       pengoordinasian       penyusunan program,                     rencana      kerja,      dan      pelaporan penyelenggaraan                     tugas-tugas     pada     Inspektur Pembantu;

e. melaksanakan  pembinaan  dan  pengoordinasian pengelolaan keuangan dan aset Inspektorat;

f. menyelenggarakan pengoordinasian, pengelolaan
  pendokumentasian dan     kearsipan peraturan

perundang-undangan, surat menyurat, pengelolaan

perpustakaan,    protokol    serta    dan    hubungan masyarakat;

g. menyelenggarakan   pengoordinasian   penyusunan data dan informasi  bahan penetapan Rencana Kerja Daerah di lingkungan Inspektorat yang meliputi Rencana       Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA)   serta   rencana   kerja   Inspektorat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

h. menyelenggarakan    pengoordinasian    penyusunan data dan informasi   bahan penetapan Laporan Kinerja         Daerah  di  lingkungan  Inspektorat  yang meliputi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ),               Laporan   Penyelenggaraan   Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan   Daerah   (ILPPD),   Laporan   Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

i.   memeriksa,   memaraf   dan/atau   menandatangani konsep                   naskah       dinas       sesuai       dengan kewenangannya;

j.   pengendalian   pelaksanaan   Standar   Operasional Prosedur  (SOP),  Standar  Pelayanan  Publik  (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada unit kerja di lingkup Inspektorat;

k. mengendalikan  pelaksanaan  Sistem  Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya;

l.  menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional;

m. membuat telaahan staf sebagai bahan perumusan kebijakan kesekretariatan;

n. melakukan   hubungan   kerja   fungsional   dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;

o. melaksanakan   evaluasi   dan   menyusun   laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan; dan

p. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok  dan    fungsinya    berdasarkan    peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam  pelaksanaan  tugas  pokok,  fungsi  dan  uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Sekretariat terdiri dari :

a.  Sub Bagian Perencanaan Program;

b.  Sub Bagian Keuangan; dan

c.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal  6

(1)  Sub   Bagian   Perencanaan   Program   dipimpin   oleh seorang Kepala Sub Bagian.

(2)  Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok   melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup perencanaan program.

(3) Dalam   melaksanakan   tugas   pokok   sebagaimana dimaksud                    pada    ayat    (2),    Kepala    Sub    Bagian mempunyai fungsi:

a.   penyusunan   program   dan   rencana  pengelolaan administrasi kerja Inspektorat;

b.   pelaksanaan    pengendalian    program    meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan    Inspektorat,    koordinasi    penyusunan rencana dan program Inspektorat serta koordinasi pengendalian program; dan

c.   evaluasi    dan    pelaporan    lingkup    pengelolaan administrasi program kerja Inspektorat.

(4)  Dalam  melaksnakan  fungsi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas :

a.   menyiapkan  bahan  untuk     menyusun  rencana program                 kerja  dan  kegiatan  pada  lingkup  Sub Bagian              Perencanaan     Program  berbasis  kinerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya;

b.   membagi   tugas   kepada   bawahan   berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;

c.   mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Perencanaan Program agar sasaran tetap terfokus;

d.   memimpin,         mengatur,         membina         dan mengendalikan                           pelaksanaan   tugas   Sub   Bagian Perencanaan Program;

e.   menyusun  bahan  kebijakan  operasional  program sebagai                pedoman    pelaksanaan    program    dan kegiatan Inspektorat;

f.    menyiapkan     bahan     analisis,     pengumpulan, penyajian dan pelayanan data serta pengelolaan sistem       informasi   pembangunan   di   lingkungan Inspektorat;

g.   menyiapkan    bahan    dan    menyusun    Rencana Anggaran                  untuk   Belanja   Tidak   Langsung   dan Belanja Langsung pada Inspektorat;

h.   mengompilasi,  penyusun  program  dan  kegiatan administasi umum dan publik, serta bekerjasama dengan Inspektur Pembantu dan unit terkait untuk mengoordinasikan, mengusulkan dan merevisi kegiatan     dan     program     sesuai     kebutuhan Inspektorat;

i.    menyusun  administrasi  dan  penyiapan  rencana kebutuhan                    sarana  dan  prasarana  perlengkapan Inspektorat;

j.    menyusun   dan   menganalisis   bahan,   data  dan informasi                      dalam      rangka      penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah untuk             penyusunan        dokumen        Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana  Strategis  (Renstra)  Organisasi Perangkat                      Daerah,     Rencana     Kerja     (Renja) Organisasi                   Perangkat    Daerah,    serta    Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota;

k.   menyusun dan melaksanakan analisis bahan, data dan informasi    dalam    penyusunan    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan       Penyelenggaraan   Pemerintahan   Daerah (LPPD)        dan        Informasi        Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IPPD) Inspektorat;

l.    menganalisis bahan perumusan program prioritas Inspektorat sebagai bahan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja;

m. memberikan   saran   dan   bahan   pertimbangan kepada Sekretaris yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian      perencanaan    program    sebagai   bahan pengambilan keputusan/kebijakan;

n.   mengoordinasikan         pelaksanaan         kegiatan penyusunan program kerja Inspektorat sesuai dengan kebijakan Inspektur Inspektorat;

o.   menyusun       dan/atau       mengoreksi       bahan penyusunan                        program    kerja    Inspektorat    dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan Inspektur Inspektorat;

p.   mengonsep  dan/atau  mengoreksi  susunan  dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani pimpinan;

q.   membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di lingkup program dan anggaran;

q.   melakukan    penyusunan    Standar    Operasional Prosedur  (SOP),  Standar  Pelayanan  Publik  (SPP), dan Indeks   Kepuasan   Masyarakat   (IKM)   pada lingkup Sub Bagian Perencanaan Program;

r.    melakukan   hubungan   kerja   fungsional   dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;

s.   melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris; dan

t.    melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok      dan   fungsinya   berdasarkan   peraturan perundang-undangan.

Pasal  7

(1)  Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala

Sub Bagian.

(2)  Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup keuangan.

(3) Dalam   melaksanakan   tugas   pokok   sebagaimana dimaksud                    pada    ayat    (2),    Kepala    Sub    Bagian mempunyai fungsi:

a.   penyusunan   rencana   dan   program  pengelolaan administrasi keuangan Inspektorat;

b.   pelaksanaan  pengelolaan  administrasi  keuangan meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana    anggaran,     koordinasi     penyusunan anggaran, koordinasi pengelola dan pengendalian keuangan    dan    menyusun    laporan    keuangan Inspektorat; dan

c.   evaluasi    dan    pelaporan    lingkup    pengelolaan administrasi keuangan Inspektorat.

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas :

a.   menyiapkan dan menyusun program dan rencana kerja            sesuai    dengan    lingkup    dan    tugasnya berdasarkan kebijakan dan arahan dari Sekretaris;

b.   membagi   tugas   kepada   bawahan   berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;

c.   mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program                kerja   di   Sub   Bagian   Keuangan  agar sasaran tetap terfokus;

d.   menganalisis  bahan  kebijakan  teknis  Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

e.   memimpin,   mengatur,   mengendalikan   kegiatan administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan         dan    evaluasi    serta    pelaporan pengelolaan keuangan Inspektorat;

f.    menyiapkan   bahan   konsep   naskah   Inspektorat bidang keuangan sesuai petunjuk dari pimpinan;

g.   melaksanakan proses pengelolaan keuangan serta pembukuan untuk belanja pengeluaran;

h.   melaksanakan  proses  akuntansi  dan  pelaporan penatausahaan keuangan pada Inspektorat;

i.    melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan     (SPP-UP),       Surat       Permintaan Pembayaran      Ganti     Uang     (SPP-GU),     Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sesuai          dengan  Pedoman  Pengelolaan  Keuangan Daerah;

j.    menyusun       dan/atau       mengoreksi       bahan penyusunan laporan keuangan Inspektorat sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

k.   menyiapkan    bahan    pelaksanaan    penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi sesuai     dengan  Pedoman  Pengelolaan  Keuangan Daerah di lingkungan Inspektorat;

l.    menyiapkan      bahan      usulan      Bendaharawan Pengeluaran,                 Pemegang   Barang,   Penatausahaan Keuangan,                       Pejabat   Pelaksana   Teknis   Kegiatan, Pembantu                    Bendahara    Pengeluaran,    Sekretaris Kegiatan                 sesuai   dengan   Pedoman   Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Inspektorat;

m. mengonsep  dan/atau  mengoreksi  susunan  dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani Pimpinan;

n.   membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di bidang penatausahaan keuangan;

o.   melaksanakan tata kelola administrasi Barang Milik Daerah                  dilingkungan      Inspektorat      meliputi inventarisasi, penyimpanan dan pelaporan;

p.   melakukan    penyusunan    Standar    Operasional Prosedur  (SOP),  Standar  Pelayanan  Publik  (SPP), dan Indeks   Kepuasan   Masyarakat   (IKM)   pada lingkup Sub Bagian Keuangan;

q.   melakukan   hubungan   kerja   fungsional   dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;

r.    melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris; dan

s.   melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok             dan   fungsinya   berdasarkan   peraturan perundang-undangan.

Pasal  8

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

(2)  Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretaris lingkup administrasi umum dan kepegawaian.

(3) Dalam   melaksanakan   tugas   pokok   sebagaimana dimaksud                    pada    ayat    (2),    Kepala    Sub    Bagian mempunyai fungsi:

a.   penyusunan    program    dan    rencana    lingkup administrasi umum dan kepegawaian;

b. pengelolaan administrasi   umum   yang   meliputi
  pengelolaan naskah      Inspektorat,     penataan
  kearsipan Inspektorat,          penyelenggaraan

kerumahtanggaan   Inspektorat,   dan   pengelolaan

perlengkapan;

c.   pelaksanaan    administrasi    kepegawaian    yang meliputi            kegiatan,  penyiapan  dan  penyimpanan data kepegawaian, penyiapan bahan usulan mutasi, cuti,       disiplin,    pengembangan    pegawai    dan kesejahteraan pegawai; dan

d.   pelaksanaan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan lingkup administrasi umum dan kepegawaian.

(4)  Dalam  melaksnakan  fungsi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas :

a.   menyusun rencana pelaksanaan kegiatan di bidang umum               dan    kepegawaian    sebagai    pedoman pelaksanaan tugas;

b.   menganalisis  bahan  kebijakan  teknis  Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.   menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan                 administrasi   umum   dan   administrasi kepegawaian;

d.   membagi   tugas   kepada   bawahan   berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;

e.   mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program                 kerja    di    Sub    Bagian    Umum   dan kepegawaian agar sasaran tetap terfokus;

f.    memproses    penerimaan,    pendistribusian    dan pengiriman                         surat-surat,      dan      pengelolaan dokumentasi serta kearsipan;

g.   menyiapkan  bahan  dan  pemeriksaan  serta  paraf pada            penulisan    tata    naskah    di    lingkungan Inspektorat;

h.  melaksanakan pelayanan keprotokolan, humas dan rapat-rapat di lingkungan Inspektorat;

i.    melaksanakan     pengurusan     kerumahtanggaan, keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor;

j.    melaksanakan   pengadaan,   pendistribusian   dan pemeliharaan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dan aset lainnya.

k.   menyusun  administrasi  dan  penyiapan  rencana kebutuhan                    sarana  dan  prasarana  perlengkapan Inspektorat meliputi pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan pencatatan perlengkapan pada Inspektorat;

l.    melaksanakan    pengelolaan    perpustakaan    dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di lingkungan Inspektorat;

m. melaksanaan koordinasi dalam menyiapkan bahan pengurusan                  administrasi     kepegawaian     yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan        pemeliharaan    serta    dokumentasi    data kepegawaian,             rencana   kebutuhan   formasi   dan mutasi pegawai, kenaikan pangkat, gaji berkala, pension dan cuti pegawai, kartu pegawai, kartu isteri/kartu   suami,  Taspen,  Taperum,  Asuransi Kesehatan               Pegawai,   Absensi,   Surat   Keterangan Untuk            Mendapatkan    Pembayaran    Tunjangan Keluarga,     izin  belajar  dan  tugas  belajar,  ujian dinas/ujian penyesuaian ijazah, ijin penceraian, pengelolaan                 administrasi  perjalanan  dinas  serta peningkatan kesejahteraan pegawai;

n.  menyusun dan menyiapkan bahan usulan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional di lingkungan Inspektorat;

o.   melaksanakan      fasilitasi      pembinaan      umum kepegawaian                        yang    meliputi    analisis    jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, pengkajian kompetensi       dan    kualifikasi    jabatan,    rencana kebutuhan dan pengembangan karier serta disiplin pegawai;

p.   melaksanakan      pengoordinasian      administrasi penyusunan penilaian prestasi kerja pegawai, daftar

nominatif  pegawai  dan  Daftar  Urut  Kepangkatan

(DUK);

q.   mengonsep  dan/atau  mengoreksi  susunan  dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani Pimpinan;

r.   membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di bidang administrasi umum dan kepegawaian;

s.   melakukan    penyusunan    Standar    Operasional Prosedur  (SOP),  Standar  Pelayanan  Publik  (SPP), dan Indeks   Kepuasan   Masyarakat   (IKM)   pada lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

t.    melakukan   hubungan   kerja   fungsional   dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;

u.   melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris; dan

v.   melaksanakan tugas lain dari atasan  sesuai tugas pokok      dan   fungsinya   berdasarkan    peraturan perundang-undangan.

Paragraf  3

Inspektur Pembantu

Pasal 9

(1)    Inspektur    Pembantu     mempunyai    tugas    pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Inspektur lingkup pengoordinasikan pelaksanaan tugas pengawasan pelaksanaan        urusan    pemerintahan    dan    kasus pengaduan di unit kerja/ Organisasi Perangkat Daerah.

(2)    Dalam    melaksanakan    tugas    pokok    sebagaimana dimaksud                    pada    ayat    (1),    Inspektur    Pembantu mempunyai fungsi:

a.   pengusulan program dan rencana pengawasan;

b.  pengoordinasian  pelaksanaan pengawasan;

c.   pelaksanaan koordinasi tugas pengawasan meliputi pemeriksaaan, pengusutan,      pengujian     dan penilaian; dan

d.   pembinaan,  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan hasil pengawasan.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Pembantu mempunyai uraian tugas :

a.   merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di    lingkup   Inspektur   Pembantu   yang   berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b.   merumuskan       rencana   dan   mengkaji   bahan perumusan                     kebijakan   umum   dan   teknis   pada lingkup Inspektur Pembantu;

c.   merumuskan penyusunan penetapan kinerja pada lingkup Inspektur Pembantu;

d.   menjelaskan,   membimbing   dan   membagi  tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang      telah    ditetapkan    agar    program    dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;

e.   menyelenggarakan koordinasi administrasi dengan jabatan                 fungsional     auditor     dan     Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD);

f.   menyelenggarakan koordinasi bidang pengawasan;

g.   menyelenggarakan  reviu  Rencana  Kerja  Anggaran (RKA),            reviu  Laporan  Keuangan,  reviu  Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

h.  menyelenggarakan  evaluasi  Sistem  Pengendalian

Internal;

i.    menyelenggarakan         penatalaksanaan         dan memproses                         pengaduan       masyarakat       dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

j.   menyelenggarakan pemeriksaan terpadu;

k.   mensosialisasikan   dan   mengawal   pelaksanaan Reformasi                   Birokrasi   di   lingkungan   Pemerintah Daerah;

l.    melaksanakan      pengawasan      dalam      rangka percepatan                      menuju    good    governance,    clean government,  serta  penyelenggaraan  pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah;

m. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar                Pelayanan   Publik   (SPP)   dan   Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

n.  melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;

o.   melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan                   tugas   dan   kegiatan   pada   lingkup Inspektur Pembantu; dan

p.   melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok       dan   fungsinya   berdasarkan   peraturan perundang-undangan.

JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 10

(1) Jabatan    Fungsional    mempunyai    tugas    pokok melaksanakan          kegiatan               perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan       evaluasi    pengawasan,    pelaksanaan    Urusan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam   melaksanakan   tugas   pokok   sebagaimana dimaksud                    pada    ayat    (1),    Jabatan    Fungsional mempunyai fungsi :

a.   pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

b.  melakukan reviu rencana kerja anggaran;

c.   melakukan reviu laporan keuangan;

d.  melakukan    reviu    laporan    kinerja    instansi

Pemerintah Daerah;

e.   evaluasi sistem pengendalian internal;

f.    pemeriksaan  dengan  tujuan  tertentu  pengaduan masyarakat;

g.   pemeriksaan terpadu;

h.  mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;

i.    pengawasan  dalam  rangka  percepatan  menuju good governance, clean government dan pelayanan publik;

j.    penyusunan      pedoman/standar      di      bidang pengawasan;

k.  koordinasi program pengawasan;

l.   pemeriksaan hibah/bantuan sosial;

m. pendampingan, asistensi dan fasilitasi;

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal  11

Dengan   ditetapkannya   Peraturan   Walikota   ini,   maka Peraturan Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kota Batam dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar     setiap    orang    mengetahuinya,    memerintahkan pengundangan            Peraturan      Walikota      ini      dengan penempatannya dalam Berita Daerah.

Ditetapkan di Batam

pada tanggal 30 Desember 2016

WALIKOTA BATAM, dto

MUHAMMAD RUDI Diundangkan di Batam

pada tanggal 30 Desember 2016

SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM

dto

AGUSSAHIMAN

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2016 NOMOR 482

Salinan sesuai dengan aslinya An. Sekretaris Daerah Kota Batam ub

Kepala Bagian Hukum

DEMI HASFINUL NASUTION, SH., M.Si

Pembina TK I NIP. 19671224 199403 1 009