Rabu 16 Juni 2021 Inspektorat Daerah Kota Batam menghadiri undangan dari DPRD Kota Batam dalam hal penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020. Rapat penyampaian dan Penjelasan Ranperda diikuti oleh Walikota Batam, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam, BP Batam, Anggota FKPD, dan Inspektorat Daerah Kota Batam diwakilkan oleh Inspektur Pembantu IV.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPKRI Perwakilan Prov. Kepri. Laporan diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemko Batam pada tanggal 07 Mei 2021.
(Batam, 16 Juni 2021)