Pemusnahan Blanko dan Dokumen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Inspektur Pemantu IV menghadiri undangan pemusnahan dokumen tidak valid dan blanko-blanko yang sudah tidak terpakai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari Rabu, 17 Juni 2021. Undangan dihadiri oleh Ka. Disduk capil, Inspektorat yang diwakili oleh Inspektorat Pembantu IV, BPKAD, dan Panitia Pemusnahan Dokumen.

Dokumen dan blanko yang dimusnahkan dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Walikota Batam No. 89/BPKAD-ASET/IV/2021 tentang Penghapusan barang pakai habis pada Disduk capil Kota Batam. Dokumen-dan Blnako yang dihapus dan dibakar merupakan blanko-blanko yang sudah tidak terpakai lagi, alasan pemusnahan blanko karena tidak sesuai dengan Permendagri no. 109 THN 2019.

Rabu, 17 Juni 2021

DD