1.Diatur dalam pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa 2.Pemda wajib menyampaikan laporan penyerapan dana dan capaiain output DAK yang telah direviu oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota kepada KPPN sebagai salah satu syarat penyaluran DAK 3.Reviu dilakukan APIP daerah saat pemda mengajukan pencairan DAK per jenis per bidang 4.Hasil reviu dituangkan dalam surat penyampaian hasil reviu dan catatan hasil reviu yang disampaikan kepada KPPN bersamaan dengan persyaratan penyaluran DAK lainnnya. ●
You may also like
Kamis, 17 Maret 2022 Inspektorat Daerah Kota Batam melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri bersama Kementerian PAN & RB. Kegiatan ini di buka oleh […]
Assalamualaikum Wr. Wb 12 Rabiul awal merupakan hari dimana lahirnya Rasullullah Nabi Muhammad SAW. Bertepatan pada tanggal 19 September 2021 ini kita […]
Entry meeting BPKP dalam pelaksanaan Reviu/QA dana penanganan COVID 19