1.Diatur dalam pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa 2.Pemda wajib menyampaikan laporan penyerapan dana dan capaiain output DAK yang telah direviu oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota kepada KPPN sebagai salah satu syarat penyaluran DAK 3.Reviu dilakukan APIP daerah saat pemda mengajukan pencairan DAK per jenis per bidang 4.Hasil reviu dituangkan dalam surat penyampaian hasil reviu dan catatan hasil reviu yang disampaikan kepada KPPN bersamaan dengan persyaratan penyaluran DAK lainnnya. ●
You may also like
Sesuai dengan surat undangan yang diterima oleh Inspektorat Daerah Kota Batam, BPKP Sekretariat Utama mengundang 15 Inspektur seluruh Indonesia. Hendriana Gustini, S.Sos […]
Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan setahun sebanyak 2 kali, yaitu di bulan Juni dan Desember. Untuk semester pertama di tahun 2022 ini Inspektorat […]