WALIKOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 37 TAHUN 2016
TENTANG
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS INSPEKTORAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BATAM,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Walikota Batam Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah.
Mengingat : | 1. | Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara |
2. | Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang |
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam
Nomor 108);
6. Peraturan Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2016 Nomor 477);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA BATAM TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS INSPEKTORAT DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Batam.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3. Walikota adalah Walikota Batam.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota
Batam.
5. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang Wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
6. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
7. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kota Batam Tipe A, sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
8. Inspektur adalah Inspektur Kepala pada Inspektorat
Daerah Kota Batam.
9. Jabatan
adalah
pejabat yang
secara
tegas menunjukkan kedudukan,
tugas,
tanggungjawab,
wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan.
10. Eselon adalah tingkat jabatan struktural.
11. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri.
BAB II
BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH
Pasal 2
(1) Tipelogi Inspektorat Daerah berbentuk Inspektorat Tipe
A.
(2) Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari:
a. Inspektur. b. Sekretariat.
c. Inspektur Pembantu I. d. Inspektur Pembantu II. e. Inspektur Pembantu III. f. Inspektur Pembantu IV.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS INSPEKTORAT
Paragraf 1
Inspektorat
Pasal 3
(1) Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur.
(2)
Inspektur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu
Walikota dalam memimpin, mengoordinasikan dan
mengendalikan Inspektorat dalam
menyelenggarakan pengawasan,
pembinaan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur mempunyai fungsi:
a. perencanaan Program Pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. pemeriksaan tugas pemerintahan yang melliputi bidang pemerintahan, aparatur, keuangan, aset, pembangunan dan kesejahteraan sosial;
d. Pengujian dan penilaian atas kebenaran hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah;
e. pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan, aparatur, keuangan dan aset, serta pembangunan dan kesejahteraan sosial;
f. pembinaan aparatur perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan;
g. pembinaan tenaga fungsional pengawas di lingkungan Inspektorat Daerah;
h. penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran yang meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian; dan
i. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur mempunyai uraian tugas :
a. menetapkan program dan rencana kerja Inspektorat sesuai dengan kebijakan umum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan serta penetapan kebijakan teknis di lingkungan Inspektorat yang meliputi Sekretariat, Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV dan Kelompok Jabatan Fungsional;
c. membagi tugas dan mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar;
d. membina bawahan di lingkungan Inspektorat dengan cara memberikan reward and punishment untuk meningkatkan produktivitas kerja;
e. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan operasional dengan cara membandingkan
pelaksanaan tugas dengan rencana
program
dan
sasaran sesuai
ketentuan perundangan agar diperoleh hasil yang maksimal;
f. menetapkan penyusunan data dan informasi bahan penetapan Rencana Kerja Daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) serta rencana kerja lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
g. menetapkan penyusunan data dan informasi bahan penetapan Laporan Kinerja Daerah yang meliputi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya;
i. menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup Inspektorat;
j. merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
k. merumuskan bahan kebijakan lingkup pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
l. merumuskan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di lingkup Inspektorat;
m. menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan penyelesaian administrasi penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di lingkup Inspektorat;
n. menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan produk hukum lingkup Inspektorat;
o. mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas-tugas Inspektorat kepada para Inspektur Pembantu;
p. mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat;
q. mengusulkan/menetapkan Bendaharawan Pengeluaran, Pemegang Barang, Pengurus Barang, Penatausahaan Keuangan,
Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran
sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
r. melaporkan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat;
s. menyelenggarakan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
t. mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan pada lingkup Sekretariat, dan Inspektur Pembantu sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
u. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Inspektorat; dan
v. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan (4), Inspektorat Daerah terdiri dari:
a. Sekretariat.
b. Inspektur Pembantu I. c. Inspektur Pembantu II. d. Inspektur Pembantu III. e. Inspektur Pembantu IV.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Inspektorat dalam memimpin, membina, mengarahkan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengoordinasian penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan aset serta pengoordinasian tugas-tugas di Inspektur Pembantu.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan program dan rencana kerja Inspektorat;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
c. pelaksanaan penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional Daerah;
d. pelaksanaan penyusunan bahan/data pembinaan teknis fungsional;
e. pelaksanaan penginventarisasian, penyusunan dan pengoordinasian penatausahaan proses penanganan pengaduan;
f. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait untuk penyusunan perencanaan program pengawasan, evaluasi dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pengawasan; dan
g. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris mempunyai uraian tugas :
a. merumuskan program dan rencana kerja kesekretariatan berdasarkan kebijakan operasional Inspektorat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. merumuskan penyusun kebijakan administratif kesekretariatan Inspektorat;
c. menyelenggarakan pembinaan dan pengoordinasian pengelolaan kepegawaian berkaitan dengan analisa rencana kebutuhan, kualifikasi, kompetensi dan seleksi pegawai pada Inspektorat;
d. melaksanakan pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas pada Inspektur Pembantu;
e. melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian pengelolaan keuangan dan aset Inspektorat;
f. | menyelenggarakan | pengoordinasian, | pengelolaan |
pendokumentasian | dan kearsipan | peraturan |
perundang-undangan, surat menyurat, pengelolaan
perpustakaan, protokol serta dan hubungan masyarakat;
g.
menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan
data dan informasi bahan penetapan Rencana Kerja Daerah di lingkungan Inspektorat yang meliputi Rencana Pembangunan
Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kerja (RENJA) serta
rencana
kerja
Inspektorat
lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan data dan informasi bahan penetapan Laporan Kinerja Daerah di lingkungan Inspektorat yang meliputi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
i. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
j. pengendalian pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada unit kerja di lingkup Inspektorat;
k. mengendalikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya;
l. menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional;
m. membuat telaahan staf sebagai bahan perumusan kebijakan kesekretariatan;
n. melakukan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
o. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan; dan
p. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan Program;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Perencanaan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2) Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup
perencanaan program.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana pengelolaan administrasi kerja Inspektorat;
b. pelaksanaan pengendalian program meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Inspektorat, koordinasi penyusunan rencana dan program Inspektorat serta koordinasi pengendalian program; dan
c. evaluasi dan pelaporan lingkup pengelolaan administrasi program kerja Inspektorat.
(4) Dalam melaksnakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas :
a. menyiapkan bahan untuk menyusun rencana program kerja dan kegiatan pada lingkup Sub Bagian Perencanaan Program berbasis kinerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
b. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
c. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Perencanaan Program agar sasaran tetap terfokus;
d. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Program;
e. menyusun bahan kebijakan operasional program sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan Inspektorat;
f. menyiapkan bahan analisis, pengumpulan, penyajian dan pelayanan data serta pengelolaan sistem informasi pembangunan di lingkungan Inspektorat;
g. menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Anggaran untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung pada Inspektorat;
h. mengompilasi,
penyusun
program
dan kegiatan administasi umum dan publik, serta
bekerjasama dengan Inspektur
Pembantu dan unit terkait untuk
mengoordinasikan, mengusulkan dan merevisi kegiatan dan program sesuai kebutuhan Inspektorat;
i. menyusun administrasi dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan Inspektorat;
j. menyusun dan menganalisis bahan, data dan informasi dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah untuk penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah, Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota;
k. menyusun dan melaksanakan analisis bahan, data dan informasi dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IPPD) Inspektorat;
l. menganalisis bahan perumusan program prioritas Inspektorat sebagai bahan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja;
m. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian perencanaan program sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijakan;
n. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan program kerja Inspektorat sesuai dengan kebijakan Inspektur Inspektorat;
o. menyusun dan/atau mengoreksi bahan penyusunan program kerja Inspektorat dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan Inspektur Inspektorat;
p. mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani pimpinan;
q. membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di lingkup program dan anggaran;
q. melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Sub Bagian Perencanaan Program;
r. melakukan
hubungan kerja
fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
s. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris; dan
t. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala
Sub Bagian.
(2) Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup keuangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengelolaan administrasi keuangan Inspektorat;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelola dan pengendalian keuangan dan menyusun laporan keuangan Inspektorat; dan
c. evaluasi dan pelaporan lingkup pengelolaan administrasi keuangan Inspektorat.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas :
a. menyiapkan dan menyusun program dan rencana kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya berdasarkan kebijakan dan arahan dari Sekretaris;
b. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
c. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Keuangan agar sasaran tetap terfokus;
d. menganalisis bahan kebijakan teknis Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. memimpin,
mengatur, mengendalikan kegiatan administrasi keuangan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi serta
pelaporan pengelolaan keuangan Inspektorat;
f. menyiapkan bahan konsep naskah Inspektorat bidang keuangan sesuai petunjuk dari pimpinan;
g. melaksanakan proses pengelolaan keuangan serta pembukuan untuk belanja pengeluaran;
h. melaksanakan proses akuntansi dan pelaporan penatausahaan keuangan pada Inspektorat;
i. melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
j. menyusun dan/atau mengoreksi bahan penyusunan laporan keuangan Inspektorat sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
k. menyiapkan bahan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Inspektorat;
l. menyiapkan bahan usulan Bendaharawan Pengeluaran, Pemegang Barang, Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Sekretaris Kegiatan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Inspektorat;
m. mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani Pimpinan;
n. membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di bidang penatausahaan keuangan;
o. melaksanakan tata kelola administrasi Barang Milik Daerah dilingkungan Inspektorat meliputi inventarisasi, penyimpanan dan pelaporan;
p. melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Sub Bagian Keuangan;
q. melakukan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
r. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris; dan
s. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2) Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretaris lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
b. | pengelolaan | administrasi umum yang meliputi |
pengelolaan | naskah Inspektorat, penataan | |
kearsipan | Inspektorat, penyelenggaraan |
kerumahtanggaan Inspektorat, dan pengelolaan
perlengkapan;
c. pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan, penyiapan dan penyimpanan data kepegawaian, penyiapan bahan usulan mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai; dan
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
(4) Dalam melaksnakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas :
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menganalisis bahan kebijakan teknis Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
d. membagi
tugas
kepada bawahan
berdasarkan
rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat
dilaksanakan secara efektif dan
efisien;
e. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Umum dan kepegawaian agar sasaran tetap terfokus;
f. memproses penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan;
g. menyiapkan bahan dan pemeriksaan serta paraf pada penulisan tata naskah di lingkungan Inspektorat;
h. melaksanakan pelayanan keprotokolan, humas dan rapat-rapat di lingkungan Inspektorat;
i. melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor;
j. melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dan aset lainnya.
k. menyusun administrasi dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan Inspektorat meliputi pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan pencatatan perlengkapan pada Inspektorat;
l. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di lingkungan Inspektorat;
m. melaksanaan koordinasi dalam menyiapkan bahan pengurusan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan serta dokumentasi data kepegawaian, rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai, kenaikan pangkat, gaji berkala, pension dan cuti pegawai, kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, Taspen, Taperum, Asuransi Kesehatan Pegawai, Absensi, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga, izin belajar dan tugas belajar, ujian dinas/ujian penyesuaian ijazah, ijin penceraian, pengelolaan administrasi perjalanan dinas serta peningkatan kesejahteraan pegawai;
n. menyusun dan menyiapkan bahan usulan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional di lingkungan Inspektorat;
o. melaksanakan fasilitasi pembinaan umum kepegawaian yang meliputi analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan, rencana kebutuhan dan pengembangan karier serta disiplin pegawai;
p. melaksanakan pengoordinasian administrasi penyusunan penilaian
prestasi kerja pegawai, daftar
nominatif pegawai dan Daftar Urut Kepangkatan
(DUK);
q. mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani Pimpinan;
r. membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
s. melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
t. melakukan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
u. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris; dan
v. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Inspektur Pembantu
Pasal 9
(1) Inspektur Pembantu mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Inspektur lingkup pengoordinasikan pelaksanaan tugas pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan kasus pengaduan di unit kerja/ Organisasi Perangkat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu mempunyai fungsi:
a. pengusulan program dan rencana pengawasan;
b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
c. pelaksanaan koordinasi tugas pengawasan meliputi pemeriksaaan, pengusutan, pengujian dan penilaian; dan
d. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hasil pengawasan.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Pembantu mempunyai uraian tugas :
a. merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di lingkup Inspektur Pembantu yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis pada lingkup Inspektur Pembantu;
c. merumuskan penyusunan penetapan kinerja pada lingkup Inspektur Pembantu;
d. menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
e. menyelenggarakan koordinasi administrasi dengan jabatan fungsional auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD);
f. menyelenggarakan koordinasi bidang pengawasan;
g. menyelenggarakan reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA), reviu Laporan Keuangan, reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
h. menyelenggarakan evaluasi Sistem Pengendalian
Internal;
i. menyelenggarakan penatalaksanaan dan memproses pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
j. menyelenggarakan pemeriksaan terpadu;
k. mensosialisasikan dan mengawal pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
l. melaksanakan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, serta penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah;
m. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
n. melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
o. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan pada lingkup Inspektur Pembantu; dan
p. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 10
(1) Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan, pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional mempunyai fungsi :
a. pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. melakukan reviu rencana kerja anggaran;
c. melakukan reviu laporan keuangan;
d. melakukan reviu laporan kinerja instansi
Pemerintah Daerah;
e. evaluasi sistem pengendalian internal;
f. pemeriksaan dengan tujuan tertentu pengaduan masyarakat;
g. pemeriksaan terpadu;
h. mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik;
j. penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
k. koordinasi program pengawasan;
l. pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
m. pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan ditetapkannya
Peraturan Walikota ini,
maka Peraturan Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kota Batam dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 30 Desember 2016
WALIKOTA BATAM, dto
MUHAMMAD RUDI Diundangkan di Batam
pada tanggal 30 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM
dto
AGUSSAHIMAN
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2016 NOMOR 482
Salinan sesuai dengan aslinya An. Sekretaris Daerah Kota Batam ub
Kepala Bagian Hukum
DEMI HASFINUL NASUTION, SH., M.Si
Pembina TK I NIP. 19671224 199403 1 009