LAKIP
Penerapan Laporan Akuntabilitas ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan disusun sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Daerah Kota Batam Tahun 2016 merupakan instrumen pertanggungjawaban kinerja mengacu kepada Rencana Strategis Inspektorat Daerah Kota Batam. Dalam laporan akuntabilitas kinerja ini memberikan gambaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta capaian kinerja (performent results) selama tahun anggaran 2016 dikaitkan dengan rencana anggaran tahun 2016.
Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Inspektorat Daerah Tahun 2016 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis Inspektorat Daerah Tahun 2011-2016 dan Rencana Kinerja Tahunan 2016 yang telah ditetapkan melalui Penetapan Kinerja Tahun 2016. Penyusunan LAKIP Inspektorat Daerah Tahun 2016 ini pada hakekatnya merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2016.
Capaian kinerja menggunakan tolak ukur pada Penetapan/Perjanjian Kinerja tahun 2016 yang merupakan bentuk komitmen penuh Inspektorat untuk mencapai kinยญerja yang optimal sebagai bagian dari upaya memenuhi misi organisasi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan.
Inspektorat Daerah Kota Batam sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memiliki tugas penyusunan dan pelaksanaan urusan pemerintahan, bidang-bidang pengawasan pemerintahan, pengawasan aparatur, pengawas barang dan aset dan pengawas bidang pembangunan dan kesejahteraan sosial serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. Dalam kaitan tersebut Inspektorat telah membuat Penetapan/Perjanjian Kinerja Tahun 2016 yang terdiri dari 3 (tiga) Sasaran Strategis, yang sebagian besar telah dilakยญsanakan dengan baik.
Capaian kinerja sasaran strategis Inspektorat Daerah Kota Batam adalah sebagai berikut :
No | Sasaran Strategis | % Capaian Kinerja |
1 | Meningkatnya kualitas SDM aparatur pengawasan | – |
2 | Meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan dilingkungan Pemko Batam | – |
3 | Meningkatkan kualitas pengawasan | 88,66% |
Sasaran tersebut dicapai melalui pelaksanaan 4 (empat) program :
- Program Peningkatan Pelayanan Keuangan Daerah
- Program Pembangunan, Peningkatan dan Pengadaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Perkantoran Pemerintah
- Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur
- Program Peningkatan Kualitas Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah.
Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan Inspektorat Daerah Kota Batam pada tahun 2016 antara lain adalah :
- Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Peningkatan Sumber Daya Aparatur dan Disiplin Aparatur (kegiatan di hold)
- Pelaksanaan Penelitian LP2P (kegiatan di hold)
- Pemeriksaan Khusus
- Pengawasan Reguler di lingkungan Pemko Batam
- Monitoring dan Pemuktahiran data, tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Batam
- Review Laporan Keuangan Pemko Batam
Untuk meningkatkan kinerja Inspektorat Daerah Kota Batam di tahun mendatang harus ditempuh berbagai upaya strategis guna mengantisipasi kendala atau hambatan yang dapat berpengaruh terhadap nilai indikator kinerja. Upaya strategis pemecahan masalah tersebut adalah :
- Lebih meningkatkan ketaatan terhadap jadwal program kerja pengawasan tahunan(PKPT) yang ditetapkan serta ketepatan waktu pelaksanaannya.
- Menginventarisir kasus/pengaduan yang masuk kemudian membuat skala prioritas masalah yang harus segera dilakukan tindak lanjutnya.
- Untuk itu pada tahun 2016 telah dilakukan pemantauan tindak lanjut dan mengidentifikasi sebab-sebab ketidaksanggupan obrik untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut.
- Meningkat pengendalian mutu pengawasan tim dalam setiap penugasan pemeriksaan.
- Lebih mengoptimalkan sarana dan prasarana yang tersedia.
Meningkatkan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional pemerintah seperti BPKP, BPK RI, serta dengan Inspektur Jenderal Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.