RENSTRA
TAHUN 2016-2021
INSPEKTORAT DAERAH KOTA BATAM
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr.Wb.
Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas selesainya dokumen Rencana Strategis (Renstra) lnspektorat Daerah Kota Batam periode 2016 s/d 2021.
Dokumen Renstra ini merupakan pedoman bagi lnspektorat Daerah Kata Batam dalam melaksanakan misinya sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah Kota Batam.
Renstra ini merupakan dokumen pokok dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja yang berisi sasaran dan program yang akan dilaksanakan berikut indikator kinerjanya. Renstra ini menjadi acuan kami dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (LAKIP) lnspektorat Daerah Kata Batam sebagai pertanggung jawaban atas keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban tugas di era Otonomi Daerah ini.
Penyusunan Dokumen ini disajikan berdasarkan amanat Undang• undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pemerintah Daerah.
Demikian kami sampaikan mudah-mudahan dokumen Renstra ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassaramu’alaikum Wr.Wb.
|
Batam,a1 Oktober 2016 lnspektur rah Kota Batam
,
001
DAFTARISI
KATA PENGANTAR : .
Halaman
|
DAFTAR 181………………………………………………………………………………………….. 11
BAB I PENDAHULUAN……………………………………… 1
I.Latar Belakang……………………….. I
- Landasan Hukum………….. 3
- Maksud dan Tujuan………………………………………………………… 4
- Sistematika Penulisan……………………………………………………… 6
- Tupoksi dan Struktur Organisasi . 9
|
- Sumber Daya . 12
- Kinerja Pelayanan . 13
- Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan . 15
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN
FUNGSI . 16
- ldentifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi
pelayanan lnspektorat Kota Batam…… 16
- Telaahan Visi, Misi dan Pogram Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Terpilih……………………………………………………. 17
- Penentuan Isu-isu Strategis………………………………………………. 19
BABIV
BABY BABVI
BAB VII LAMPIRAN
VISI,MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRA TEGI DAN KEBIJAKAN . 20
- Visi dan Misi . 20
- Tujuan dan Sasaran . 24
- Strategi clan Kebijakan . 27
PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKA TIF 30
INDIKATOR KINERJA INSPEKTORAT YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD 31
PENUTUP 33
- Tabel 4.1 Hubungan Vlsi, Misi, Tujuan dan Target Sasaran
- Tabet 4.2 Hubungan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan kebijakan
- Tabet 5.JRencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
- Tabet 6.1 Indikator Kinerja Inspektorat yang mengacu pada
Tujuan dan Sasaran RPJMD.
11
BABI PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD untuk jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Pembangunan Tahunan yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Daerah dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
Sebagaimana amanat tersebut lnspektorat Daerah Kota Batam wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai kewenangan dan tugas pokok dan fungsinya. Renstra lnspektorat Daerah Kota Batam disusun berdasarkan RPJMD Kota Batam Periode 2016-2021.
Peran utama lnspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) adalah melaksanakan fungsi sebagai Auditor Internal.
Menurut pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menyatakan perwujudan peran APIP yang efektif sekurang-kurangnya :
- Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, serta efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
- Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektitas manajemen risiko, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
- Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Sebagai Pengawas Internal Pemerintah Kata Batam. lnspektarat Daerah Kata Batam harus dapat menjalankan fungsi tersebut diatas dengan sebaik-baiknya. lnspektorat Daerah Kota Batam harus dapat mewujudkan peran dan fungsi dalam memberikan jaminan kualitas
( Quality Assurance) atas akuntabilitas pengelalaan keuangan
Pemerintah Kata dan akuntabilitas kinerja kepada Walikata Batam. lnspektorat Daerah Kata Batam berfungsi memberikan keyakinan dan kansultasi kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemko Batam.
Keberadaan lnspektarat Daerah Kata Batam sangat strategis, tidak hanya untuk menemukan penyimpangan atau penyelewengan, tetapi lebih pada upaya pencegahan dan pembinaan. Hasil pengawasan juga akan sangat bermanfaat bagi pimpinan sebagai masukan dalam perencanaan dan perumusan kebijakan.
Renstra lnspektarat Daerah Kata Batam Tahun 2016 -2021 mempunyai nilai strategis dalam rnemberikan arah dan sekaligus menjadi acuan bagi lnspektarat Daerah Kata Batam dalam mewujudkan tujuan organisasi, juga merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun yang akan datang, yang dijabarkan kedalam Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pengawasan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi.
Penyusunan Renstra lnspektarat Daerah Kata Batam Tahun 2016 –
2021 berpedaman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kata Batam dan dilakukan dengan melihat hasil kegiatan pembangunan yang dicapai pada lima tahun sebelumnya (periode 2011-2015), fenomena yang ada, isu strategis yang dihadapi serta mempertimbangkan kajian strategis sebagai bentuk upaya menjaga keberlanjutan capaian kinerja yang baik, serta rumusan kegiatan penting yang belurn terlaksana untuk dilaksanakan pada periode selanjutnya. Renstra lnspektorat Daerah Kata Batam menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan, dan merupakan dasar evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra lnspektorat Daerah Kota Batam adalah mengacu pada :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Batam dan Perda RPJPD Provinsi Kepri.
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Namar 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025.
- Peraturan Daerah Kata Batam Nomor o8Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kata Batam Tahun 2016-2021.
1.3. Maksud dan Tujuan
Renstra ini merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RPJPD Kota Batam, yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan bersifat indikatif.
Maksud penyusunan Rencana Strategis lnspektorat Daerah Kata Batam Tahun 2016 -2021 adalah untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Visi, Misi dan arah pembangunan daerah, sehingga seluruh upaya yang dilakukan dapat bersifat koordinatif, integratif dan sinergis.
Adapun tujuan penyusunan Renstra lnspektarat Daerah Kota Batam adalah:
- Menjadikan dasar acuan penyusunan kebijakan lnspektorat Daerah
Kota Batam.
- Menciptakan keterpaduan dan keserasian gerak dalam kegiatan pembangunan aparatur yang terencana dan memiliki akuntabilitas.
- Memberikan pedoman dan alat pengendalian kinerja dalam
pelaksanaan program dan kegiatan lnspektorat Daerah Kota Batam pada tahun 2016-2021.
- Sebagai pedoman pelaksanaan program bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lnspektorat Daerah Kota Batam.
Renstra lnspektorat Daerah Kota Batam yang merupakan klarifikasi
secara eksplisit Visi dan Misi Kepala Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan dalam penyusunan dokumen lainnya di lingkungan lnspektorat Daerah Kata Batam, antara lain:
- Penyusunan Rencana Kinerja (performance plan);
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (workplan and budget);
- Penyusunan Penetapan Kinerja ( Performance agreement);
- Penyusunan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta kegiatan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kata Batam.
Outcome yang diharapkan dari pelaksanaan Rencana Stratejik tersebut adalah:
- Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
- Terwujudnya aparatur yang professional dan akuntabel.
- Tersedianya dokumen perencanaan lima tahunan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja lnspektorat Kota Batam setiap tahun.
- Tersedianya sarana pengendalian kinerja yang akan dilakukan selama lima tahun
1.4. Sistematika Penulisan
Rencana Strategis (Renstra) lnspektorat Kota Batam disusun sesuai dengan sistematika yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang terdiri dari :
BABI PENDAHULUAN
Memuat Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan
Tujuan dan Sistematika Penulisan.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN
2.1 Tugas, Fungsi dan StrukturOrganisasi
Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan lnspektorat Kota Batam, Struktur Organisasi, serta uraian tugas dan fungsinya.
2.2 Sumber Daya lnspektoratKota Batam
Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki lnspektorat Kata Batam dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia dan sarana prasarana.
2.3 Kinerja Pelayanan lnspektoratKota Batam
Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja lnspektorat Kota Batam berdasarkan sasaran/target Renstra lnspektorat Kota Batam periode 2011-2016.
2.4 Tantangan dan Peluang pengembangan pelayanan lnspektoratKota Batam
Bagian ini mengemukakan hasil analisis yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembang pelayanan lnspektorat Kata Batam pada lima tahun mendatang.
BAB Ill JSU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSJ
3.1 ldentifikasi permasalahan berdasarkan Tugas dan
Fungsi Pelayanan lnspektorat Kota Batam
Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan lnspektorat Kota Batam beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan
Wakif Kepala Daerah Terpilih
Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi lnspektorat Kota Batam yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
3.3 Penentuan lsu-isu Strategis
Pada bagian ini direviu kembali faktor-faktor dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD, selanjutnya dikemukakan metoda penentuan isu-isu strategis dan hasil penentuan isu-isu strategis tersebut.
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan visi dan misi SKPD beserta penjelasannya.
4.2. Tujuan dan Sasaran SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menegah SKPD. Pernyataan tujuan dan sasaran jangka menegah SKPD beserta indikator kinerjanya.
4.3. Strategi dan Kebijakan SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi da kebijakan SKPD dalam lima tahun mendatang.
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan,
indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif (perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendaan indikatif).
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
BAB VII PENUTUP
BAB II GAMBARANPELAYANANINSPEKTORAT
KOTA BATAM
2.1. Tugas, Fungsi, dan StrukturOrganisasi
lnspektorat Daerah Kota Batam dibentuk berdasarkan:
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat Daerah Kota Batam.
- Peraturan Walikota Batam Nomor 29 Tahun 2010 tentang Uraian
Tugas Pokok dan Fungsi lnspektorat Daerah Kota Batam. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat Daerah Kota Batam, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi lnspektorat Daerah Kota Batam adalah sebagai unsur pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. lnspektarat Daerah Kata Batam dipimpin oleh searang lnspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikata Batam dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Kata Batam. Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas,
lnspektorat Daerah Kota Batam mempunyai Fungsi :
- Perencanaan program pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan;
pembinaan
- Perumusan kebijakan fasilitas pengawasan dan pembinaan di bidang pemerintahan, aparatur, keuangan, a set, pembangunan dan kesejahteraan sosial;
- Pemeriksaan tu gas pemerintahan yang meliputi bidang
pemerintahan, aparatur, keuangan, aset, pembangunan dan kesejahteraan sosial;
- Pengujian dan penilaian atas kebenaran hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah;
- Pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan, aparatur, keuangan dan aset serta pembangunan dan kesejahteraan sosial:
- Pembinaan aparatur perangkat daerah dalam penyelenggaraan
pembangunan dan pemerintahan;
- Pembinaan tenaga fungsional pengawasan dilingkungan lnspektorat
Daerah;
- Penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran yang meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja lnspektorat Daerah Kota Batam, Struktur Organisasi lnspektorat Daerah Kota Batam terdiri dari :
- lnspektur
- Sekretaris
- Subbag. Perencanaan Program b. Subbag. Keuangan
- Subbag. Umum dan Kepegawaian
|
- lnspektur Pembantu Wilayah 1 a. Fungsional
- lnspektur Pembantu Wilayah 2
- Fungsional
- lnspektur Pembantu Wilayah 3 a. Fungsional
- lnspektur Pembantu Wilayah 4 a. Fungsional
STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH KOTA BATAM
INSPEKTUR I
Inspektur
2.2. Sumber Daya Manusia
Jumlah Pegawai lnspektorat Daerah Kota Batam pada Agustus 2016 berjumlah 41 Orang dengan rincian sebagai berikut :
Menurut Golongan
No |
Uraian |
Golongan |
Jumlah |
||
II | Ill | IV | |||
1 | Struktural | 10 | 6 | 16 | |
2 | Fungsional | 0 | |||
3 | Staf Sekretariat | 6 | 4 | 10 | |
4 | Staf Bidang | 2 | 11 | 13 | |
5 | THO | 2 | |||
Jumlah | 41 |
Menurut tingkat pendidikan
No |
Uraian |
Golongan |
Jumlah |
||
SMU/03 | Sl | 52 | |||
1 | Struktural | 1 | 13 | 2 | 16 |
2 | Fungsional | 0 | |||
3 | Staf Sekretariat | 6 | 4 | 10 | |
4 | Staf Bidang | 2 | 11 | 13 | |
5 | THD | 2 | 2 | ||
Jumlah | 41 |
Sarana dan Prasarana
|
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, lnspektorat Daerah Kota Batam ditunjang dengan tersedianya perlengkapan kantor antara lain:
2.3. Kinerja Pelayanan lnspektorat Kota Batam.
Pelaksanaan kebijakan strategis pemberantasan korupsi didasarkan pada amanat Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 -2025. Berdasarkan peraturan tersebut, tugas Pemerintah Daerah yang pertama adalah menjabarkan dan melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) melalui aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan setiap tahun. Tugas Pemerintah Daerah yang kedua, adalah menyampaikan laporan pencapaian pelaksanaan aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Rencana Strategis lnspektorat Daerah Kota Batam Tahun 2011-2016 telah menetapkan 3 (tiga) sasaran yang ingin dicapai, dan berdasarkan hasil evaluasi maka capaian hasil dari ketiga sasaran tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Meningkatnya kualitas SOM AparaturPengawasan.
- Peningkatan SOM lnspektorat yang memiliki sertifikat JFA, JFPP, Sertifikat pengadaan barang & Jasa serta sertifikat kompetensi pengawasan lainnya.
Sejalan dengan visi yang telah ditetapkan yaitu lnspektorat Daerah Kota Batam berkeinginan untuk menjadi sebuah lembaga pengawasan yang profesional, maka melalui program peningkatan kualitas sumber daya aparatur telah dilaksanakan berbagai kegiatan untuk peningkatan kualitas dan profesional sumber daya aparatur dengan output telah dilaksanakan :
1) Bimbingan Teknis sebanyak 2 kali;
2) Diklat Fungsional Pengawasan 1 kali
3) Peningkatan kualitas dan disiplin aparatur 5 kali.
4) Bimtek SPIP 1 kali
5) Orientasi Pengawasan 5 kali
Sampai dengan penyusunan Renstra ini, jumlah PNS lnspektorat Daerah Kota Batam yang telah memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa berjumlah 14 orang, yang memiliki sertifikat Fungsional Auditor sebanyak 7 orang.
- Meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan dilingkunganPemko Batam.
- Opini BPK RI
Untuk indikator Opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, lnspektorat Daerah telah melaksanakan kegiatan:
1) Pengawasan Reguler.
Pelaksanaan Pengawasan regular periode 2011 s/d 2015 telah dilakukan terhadap 271 Obrik.
2) Pemeriksaan Khusus
3) Review Laporan Keuangan Pemko Batam
4) Monitoring dan Evaluasi SPIP
5) Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran
6) Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kata
Batam Tahun 2015 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). b. Penyelesaian temuan-temuan pemeriksaan
1) Pemutakhiran Data dan tindak Ianjut hasil pemeriksaan lnspektorat.
Sampai dengan akhir tahun 2015, penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan Internal dan Eksternal telah terealisasi 85%.
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Pemko Batam.
- Rata-rata nilai akuntabilitas kinerja unit kerja
Untuk lndikator Kinerja ini didukung dengan kegiatan :
1) Kegiatan Evaluasi AKIP
2) Kegiatan Pengembangan dan Pemantapan AKIP.
Untuk tahun 2015, lnspektorat Daerah Kata Batam tidak melaksanakan dua kegiatan tersebut karena tidak tersedianya anggaran.
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan lnspektoratKota Batam
- Tantangan
– Adanya pelanggaran administrasi dan bidang kepegawaian Penyampaian tindak lanjut hasil pengawasan sering terlambat. Adanya pelanggaran – pelanggaran yang mengakibatkan kerugian
Negara/Daerah.
Masih kurangnya sarana dan prasarana pendukung pengawasan
Kurangnya tanggapan objek pemeriksaan terhadap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan
Keterbatasan anggaran pengawasan. B. Peluang
– Adanya dukungan peraturan undang-undang bidang pengawasan.
– Adanya dukungan kebijakan dalam bidang pengawasan dari
Walikota Batam.
Adanya peran serta masyarakat dalam melaksanakan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintah daerah
– Adanya koordinasi pengawasan dengan lnstansi terkait seperti lnspektorat Provinsi Kepri dan BPKP Kepri.
BAB Ill
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. ldentifikasipermasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi
Pelayanan lnspektoratKota Batam
Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama kurun 5 (lima) tahun ke belakang, dari beberapa indikator kinerja yang telah ditetapkan telah mencapai keberhasilan yang cukup baik dan signifikan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian dari segi-segi teknis masih terdapat permasalahan• permasalahan yang merupakan isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang direncanakan lima tahun kedepan. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh lnspektorat Daerah Kata Batam adalah sebagai berikut :
- Rendahnya tindak Janjutatas temuan oleh SKPD;
- Struktur organisasi belum sesuai dengan kebutuhan teknis pemeriksaan;
- Standar kompetensi SDM lnspektorat belum terpenuhi;
- Norma, standar & prosedur pemeriksaan belum sepenuhnya tersedia;
- Masih terdapat temuan berulang
- Terbatasnya alokasi anggaran.
- Belum adanya Jabatan Fungsional Auditor dan P2UPD.
3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Terpilih
Visi dan Misi lnspektorat Daerah Kota Batam merupakan implementasi yang harus dilakukan dan mengacu kepada RPJMD Kota Batam Tahun
2016- 2021 dimana RPJMD tersebut merupakan perwujudan Visi dan
Misi Walikota Batam terpilih 2016 – 2021.
I nspektorat Daerah Kota Batam melakukan peran utama dalam mewujudkan Visi dan Misi Walikota Batam sebagai berikut :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem dan mekanisme peraturan perundangan pada auditan ;
- Membina dan memberikan masukan bagi terselenggaranya pemerintahan yang efektif, bersih dan melayani melalui hasil pengawasan internal.
- Terwujudnya Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang professional, berkualitas dan akuntabel;
- Meningkatkan kualitas hasil pengawasan sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk meningkatkan kinerja aparat pemerintah
- Sinergitas antar aparat pengawasan intern pemerintah dalam mewujudkan terlaksananya pengawasan intern pemerintah yang optimal.
Faktor penghambat dan pendorong bagi lnspektorat Daerah Kota Batam dalam mensukseskan Visi dan Misi Kepala Daerah:
1) Sumber Daya Aparatur
- Masih kurangnya sertifikasi yang berkaitan dengan kompetensi bidang pengawasan;
- Belum seimbangya rasio antara tenaga pengawasan dengan objek pemeriksaan;
- Masih kurangnya Bimtek maupun diklat kompetensi bidang pengawasan.
2) Sarana prasarana
- Masih belum memadai sarana mobilitas pelaksanaan pengawasan;
- Masih belum memadai fasilitas dan sarana prasarana gedung dan
kantor yang representative.
3) Anggaran
Belum terpenuhi anggaran penunjang pengawasan dalam APBD Kota Batam sesuai kebutuhan dan sesuai dengan kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kementerian Dalam Negeri.
Upaya-upaya mengatasi kendala dan hambatan:
- Mengoptimalkan kapasitas SOM melalui Bimbingan Teknis dan Diklat Kompetensi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kepri dan Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri.
- Membentuk Jabatan Fungsional Auditor dan P2UPD.
- Meningkatkan kerja sama teknis dengan BPKP Perwakilan Provinsi
Kepulauan Riau dalam mengoptimalkan hasil:
- Reviu Laporan Keuangan
- Tindak lanjut Hasil temuan BPK-RI
- Pemeriksaan tujuan tertentu untuk menangani temuan yang bersifat strategis
- Perumusan kebijakan Sistem Pengendalian Intern e. Membangun SPIP
- Merumuskan rasio kebutuhan SOM pemeriksa melalui Analisa Beban Kerja (ABK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai kompetensi bidang pengawasan.
- Mengadakan pendidikan kantor sendiri bidang pengawasan
- Mengoptimalkan anggaran yang tersedia seefektif dan seefisien mungkin dalam rangka meningkatkan kinerja tenaga pengawas dan pelaksana dilingkungan lnspektorat Kata Batam.
- Mengusulkan secara bertahap peningkatan anggaran dalam tiap tahun anggaran sesuai dengan target kinerja pengawasan maupun kebijakan pengawasan Kemendagri.
3.3. Penentuan lsu-isu Strategis
lsu strategis sebagai permasalan utama yang disepakati untuk dijadikan prioritas penanganan selama kurun waktu 5 (lirna) tahun mendatang di identifikasi dari berbagai sumber diantaranya :
- lsu strategis dalam sasaran dari penyelenggaraan Negara tahun
2016-2021
- lsu strategis dalam arah kebijakan bidang aparatur Negara 2016-
2021
- lsu strategis yang diangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Adapun isu strategis yang diangkat dalam Renstra lnspektorat Kota
Batam Tahun 2016 -2021:
- Belum optimalnya tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh SKPD.
- Masih adanya SKPD yang terkena kasus hukum.
- Belum optimalnya penerapan SPIP di jajaran SKPD.
- Belum Optimalnya impelmentasi SAKIP di SKPD
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN,
SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1. Visi dan Misi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi dalam Rencana Strategis lnspektorat Daerah Kota Batam pada dasarnya mencerminkan apa yang ingin dicapai dalam lima tahun ke depan berdasarkan tugas pokok dan fungsi lnspektorat Daerah Kota Batam. Keinginan yang ingin dicapai tersebut merupakan implementasi Visi dan Misi WaliKota Batam sebagaimana tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2016-2021. Untuk mewujudkan Visi tersebut, I nspektorat Daerah Kota Batam membutuhkan Misi. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi lnspektorat Daerah Kota Batam. Visi dan Misi lnspektorat Daerah Kota Batam pada dasarnya adalah apa yang akan diwujudkan dan bagaimana upaya-upaya yang akan dilakukan dalam lima tahun ke depan, sebagaimana nanti akan diimplementasikan ke dalam Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan lnspektorat Daerah Kota Batam tahun 2016-2021.
Visi Pemerintah Kota Batam “Terwujudnya Batam sebagai Bandar
Dunia Madani yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan
Bermartabaf’
Misi Pemerintah Kota Batam
- Menghadirkan tata kelola Pemerintahan
Transparan, Akuntabel, dan Mengayomi.
yang baik, bersih,
- Mewujudkan SOM daerah yang bertaqwa, berdaya saing dan masyarakat yang sejahtera.
- Mewujudkan tata ruang Kota yang berwawasan lingkungan, lnfrastruktur Kota yang modern, serta penataan pemukiman yang ramah, asri dan nyaman sesuai nilai budaya bangsa.
- Mewujudkan penguatan sektor industri dan meningkatkan peran sektor jasa, perdagangan, pariwisata, alih kapal, maritim dan pertanian/perikanan dalam menopang perekonomian daerah.
- Mewujudkan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM dan Koperasi yang bersinergi dengan kebutuhan industri dan pasar domestik.
- Percepatan pembangunan wilayah hinterland sebagai penopang perekonomian Kota Batam
Sesuai dengan Visi dan Misi dalam RPJMD Kota Batam periode 2016-
2021, melalui proses dan tahapan yang melibatkan berbagai lapisan pegawai hingga pimpinan tertingginya, lnspektorat Kota Batam menetapkan suatu komitmen untuk mewujudkan Visi lnspektorat Daerah Kota Batam kedepan yaitu:
“Terwujudnye Profesionalismelnspektorat Kota Batam dalam Mengawal Pe/aksanaan Program-Program Pembangunan Kota Batam”
Pernyataan Visi ini sekaligus mengartikan bahwa Visi lnspektorat Daerah Kota Batam ini telah konsisten dengan Visi Walikota Batam yang akan diwujudkan dalam lirna tahun kedepan.
Sebagai gambaran yang diimpikan tahun 2021 atau setelahnya, Visi lnspektorat Daerah Kota Batam diharapkan menjadi acuan bagi setiap pegawai lnspektorat Daerah Kota Batam di semua tingkatan dalam melaksanakan tugasnya.
Aparatur di lingkungan lnspektorat Daerah Kota Batam mempunyai kemampuan/keahlian dan motivasi yang tinggi dalam menjalankan tugas
sesuai dengan profesinya sebagai Pengawas Internal. Agar profesional dalam bidang pengawasan, maka seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Mempunyai Kualifikasi akademis yang memadai
2.
3.
|
4.
5.
Walikota Batam telah mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala SKPD untuk mensukseskan Visi dan Misi yang dijabarkan kedalam program tahunan. Dalam merealisasikan program dimaksud, Walikota membutuhkan informasi akurat dari pihak independen. lnspektorat Daerah Kata Batam sebagai SKPD yang independen merupakan mata dan telinga Walikota Batam yang difungsikan untuk melihat dan mendengarkan secara langsung fakta lapangan dan memberikan respon berupa informasi yang akurat melalui suatu sistem pengawasan dalam hal ini Sistem lnformasi Akuntabilitas. lnspektorat memberikan rekomendansi perbaikan untuk memastikan tujuan program Pemerintah Kata Batam dapat tercapai.
Profesionalme lnspektorat Daerah Kata Batam bersifat objektif, tidak bias dan tidak dapat di intervensi oleh pihak-pihak lain yang dapat mencederai penegakan prinsip independensi.
Untuk dapat mewujudkan apa yang menjadi Visi organisasi dlatas maka lnspektorat Daerah Kota Batam menegaskan Misinya sebagai berikut:
- Meningkatkan Peran Aparat Pengawas Internal dalam
Pembinaan dan Pengawasan KinerjaSKPD;
Pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa membutuhkan peningkatan peran pengawasan internal yang memadai di lingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, fungsi pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik dan pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih optimal.
- Meningkatkan Kualitas dan KuantitasHasil Pengawasan;
APIP memiliki peranan yang vital dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dilingkungan pemerintah Kota Batam melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Untuk menigkatkan kualitas hasil pengawasan maka setiap pelaksanaan audit harus taat keapda Standar Audit. Dengan demikian, siapapun Auditor yang melaksanakan Audit Intern diharapkan menghasilkan suatu mutu hasil audit intern yang sama ketika Auditor tersebut melaksanakan penugasan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.
Pengawasan internal yang berkualitas merupakan pilar utama agar peran dan kedudukan lnspektorat Daerah Kota Batam dapat dirasakan oleh masyarakat berupa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan kaidah dan peraturan perundangan. Hasil-hasil pengawasan internal harus dapat memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, dan kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi lnstansi Pemerintah (assurance activities); dapat memberi peringatan dini
( early warning system) dan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah (anti corruption activities); dan dapat memelihara dan meningkatkan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi lnstansi Pemerintah (consulting activities).
- Meningkatkan Profesionalisme lnspektorat Kota Batam;
Aparatur Pengawasan Internal yang profesional adalah aparatur yng
Responsif, lnteratif dan Terpercaya.
Profesionalisme adalah kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme dalam pengawasan internal berhubungan dengan “profesi” Auditor maupun Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan daerah (P2UPD) yang harus memenuhi standar kompetensi dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, efektivitas pengawasan internal juga berhubungan dengan bagaimana pemeriksaan dilaksanakan oleh auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup, independensi dalam sikap mental, dan penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
4.2. Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran Renstra lnspektorat Daerah Kata Batam merupakan penjabaran lebih teknis dari pernyataan Visi dan Misi. Melalui tujuan diharapkan dapat diketahui kinerja apa yang diharapkan dapat diwujudkan dari pernyataan Visi dan Misi. Sedangkan sasaran dapat menspesifikasi indikasi dari keberhasilan kinerja dimasing-masing tujuan. Untuk mewujudkan hasil yang akan dicapai selama periode perencanaan, maka lnspektorat Daerah Kota Batam merumuskan tujuan yang terkait dengan misi, yaitu :
- Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
- Mewujudkan Pelayanan dan penyelesaian atas pengaduan masyarakat
- Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja lnspektorat
- Meningkatkan kepatuhan SKPD terhadap ketentuan perundang•
undangan yang berlaku
- Meningkatkan Kualitas Aparatur Pengawasan Internal
Selanjutnya, untuk mencapai hasil yang optimal yang ingin dicapai selama periode perencanaan, maka lnspektorat Kota Batam merumuskan tujuan, sasaran dan indikator kinerja sebagai berikut:
1 ). Mewujudkan | pemerintahan | yang bersih dan be bas KKN, dengan |
sasaran 1 : | Meningkatnya | SKPD yang mengimplementasikan SPIP, |
dengan indikator kinerjanya :
- Persentase SKPD yang telah menerapkan SPI P pad a level berkembang.
Sasaran 2 : Meningkanya Maturitas SPIP
- Level Maturitas SPIP
2). Mewujudkan | Pelayanan dan penyelesaian | atas pengaduan |
masyarakat, | dengan sasaran : Pengaduan | masyarakat yang |
direspon, dengan indikator kinerjanya :
- Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat
3). Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja lnspektorat,
dengan sasaran 1 : Nilai SAKIP lnspektorat Kota Batam meningkat, dengan indikator kinerjanya :
- Skor hasil evaluasi LAKIP lnspektorat oleh Kemenpan dan RB RI dengan sasaran 2 : Meningkatnya kinerja lnspektorat, dengan indikator kinerjanya :
- Level Kapabilitas Jnspektorat
4). Meningkatkan kepatuhan SKPD terhadap ketentuan perundanq• undangan yang berlaku, dengan sasaran : Kepatuhan SKPD terhadap peraturan perundang -undangan, dengan indikator kinerja:
- Persentase jumlah kegiatan yang tidak ada temuannya
- Persentase jumlah rekomendasi hasil pemeriksaan (Internal dan
Eksternal) yang ditindak lanjuti.
5). Meningkatkan Kualitas Aparat Pengawas Internal, dengan sasaran : SOM lnspektorat yang berkualitas, dengan indikator kinerjanya :
- Jumlah pegawai yang memperoleh pendidikan/ pelatihan fungsional dan teknis
- Jumlah Pelatihan Kantor Sendiri ( In House Training)
Tabel 4.1 Hubungan Visi, Misi, Tujuan dan Target Sasaran
|
20 kali
4.3 Strategi dan Kebijakan
Strategi adalah rumusan umum untuk mencapai sasaran secara spesifik yang dijabarkan ke masing-masing kebijakan berdasarkan analisis SWOT yaitu Strengths (Kekuatan), Weaknesses (Kelemahan), Opportunities (Peluang), Threats (ancaman).
Streng ht I Kekuatan
- Semangat kerja dan disiplin kerja yang cukup tinggi dari seluruh staff untuk melaksanakan visi dan misi lnspektorat.
- Telah ada Jandasanhukum untuk pelaksanaan tugas pemeriksaan dan pengawasan
- Dukungan dari Walikota Batam berupa kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kota Batam
Weakness I Kelemahan
- Anggaran diklat fungsional yang menghambat pengembangan potensi SOM APIP.
- Kebijakan mutasi dan promosi yang mengakibatkan kinerja SOM
dibidang pengawasan masih lemah.
- Kebijakan penetapan tunjangan jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan beban kerja.
Opportunity/Peluang
- Adanya keinginan masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
- Adanya keinginan Walikota dalam meningkatkan pengawasan.
- Adanya keinginan obrik untuk meningkatkan kinerja SKPD
Threat I Ancaman
- Masih adanya praduga/pendapat (obrik/ SKPD terperiksa) bahwa pemeriksaan lnspektorat hanya bersifat formalitas.
- Pemahaman masyarakat yang berlebihan terhadap arti transparansi
- Obyek yang diperiksa (obrik) masih mempunyai keterikatan organisatoris sehingga secara psikologis berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan.
Berbagai kebijakan di tiap-tiap strategi diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan. Berdasarkan analisa SWOT maka strategi yang ditempuh selama lima tahun, meliputi:
- Penataan kebijakan dan sistem pengawasan berbasis risiko;
- Peningkatan kualitas pelaksanaan pemeriksaan;
- Peningkatan kompetensi aparat pengawas intern pemerintah.
Adapun kebijakan yang ditempuh untuk menjalankan strategi tersebut adalah:
- Ketaatan secara total kepada norma, standar, dan prosedur pemeriksaan;
- Penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan teknis
pemeriksaan;
- Penerapan dan pengembangan SPIP oleh SKPD;
- Peningkatan atas kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Kota;
- Peningkatan kualitas AKIP dalam evaluasi internal LAKIP Pemerintah
Kota;
- Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah;
- Evaluasi LAKIP yang telah disusun oleh SKPD;
- Pengawasan atas kinerja SKPD;
- Peningkatan sistem pengendalian intern Pemerintah;
- Peningkatan pemeriksaan operasional SKPD berdasarkan urutan
SKPD yang risikonya paling besar;
- Pembagian tim pengawas berdasarkan risiko;
- Pengembangan sistem informasi manajemen hasil pemeriksaan berbasis komputer;
- Pemeriksaan terhadap kualitas pelayanan publik yang strategis;
- Mengembangkan pe!ayanan pub!ik melalui pemanfaatan teknologi informasi;
- Pemberian fasilitas bagi pelaksanaan pengawasan operasional terhadap kegiatan SKPD
- Peningkatan kapasitas SOM (Auditor & P2UPD) yang sepenuhnya controllable bagi lnspektorat.
a.
-“‘
ro ro “‘ t “‘
.!!l ·5,
- ;;;
ro ·~
UJ >, -“‘
E l<:’.
- 2 l<:’. c:
c:
ro c E :::, .c: Q) QJ c .c:
‘O ::, c.. 0 :::, ~
-“‘
ii: 0) g E ro
|
iii
QJ Q)
a.
- ~ c
,l!l ro ‘O “‘
.i:: c .i::
|
E c:
.”=’
c
0
c: 0)
.c:
c: “‘
E
QJ -“‘
- Ol
‘O 2 ‘O”‘ 1J Q) .c
“ro’ s
QJ ~ ro ro ..c
::, “‘
s: QJ tl. “‘i”ii
-“‘
0) ::::>
c a. ro E QJ
() 0)
iii ::, Ol 2 iii I’ll .!!l
|
|
- ;;; a. a. :c
::,
E “‘
|
n”‘i 0″‘ S:s2
0.. QJ
1J
‘E “>’-
:;::. c E
QJ
- “‘ c.. 0)
(/.)
QJ c “‘
‘O ai 0
|
.5 ·c
::, c:
|
-“‘ ro ·;;; Q) ‘C’ c:
>, 0 <( a. ‘O “‘ Q) “‘
E ‘O ro
ro ‘O
l1J
~ “‘ “‘
-“E’ c: ·~
Ol ::, .0
|
0 t c: E
0,
c:
c
c -“‘ -“‘ “‘
.0 a.
|
“”
~ “a’.
,l!l c:
~
|
.0 (/)
- c:: Q)
|
.0 Q)
::,
ro “‘ “‘
0) “‘
c”..’
c..
- ::i: 0..
- ‘C
|
~ N c,; ,,i .,; ‘° ,-.: (0 oi ~
(f)
.c ‘iii
<ii
c”.!,’ ~
“;;’
<ii
“‘
|
- c ro
Cl
|
c
ro (l) 2 0
:::,
- 0
u, “”
())
‘[J .=
c (/)
:roa (I)
.iii
‘iii
|
c:
s .lll
- ;;;
c: c:
J:]
|
-“‘
c: c ~ .!!l .!!l
C’G
0,
c:
::s
.0
::s
:r:
N
‘t:t
c: -“‘ c: ;”;;’ 0) ‘C:
c.. )<: c.. 0..
15
>,
~ ~
|
-“‘ ro I
|
QJ m -“” Q)
Q, (/)
- Q) 0) Q) (f) E
.0
‘O
S2 “‘ ~
cu ~
I-
E .!!l
<( E
c: a. c: a.
)<: QJ
‘O c:
.c: ~ “0)’ en
Ol “‘
~ “‘
|
c: ~ a. ‘O
.0
|
:::,
|
Cl
S2 )<: c:
‘O ‘O
~
c c: a.
- z
l<:’.
c: c oi
.3 ~
|
cu ‘O ::,
-“” “‘ -“”” ‘iii -“‘
“;;”;
- “;;”;
|
‘O .”0 ‘ ‘O “‘
“‘ ‘O .B
|
|
0) .3 ::,
c E
3= >,
>, “‘
-“‘
(l) c “‘
3= 0..
(l) 2 ~
~ a. E ~ .5
BABV
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN,
INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
Berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi dan kebijakan pada bagian sebelumnya, maka disusun langkah-langkah rencana strategis yang lebih operasional untuk kurun waktu lima tahun (2016-
2021), meliputi program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. Program ini merupakan penjabaran dari kebijakan strategis lnspektorat Kota Batam dengan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kata Batam Tahun 2016-2021.
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh lnspektorat Kata Batam yang dikoordinasikan oleh Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Batam untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, dalam hal ini sasaran Rencana Strategis lnspektorat Kota Batam. Program merupakan kristalisasi kebijakan dari masing-masing strategi yang pada akhirnya adalah untuk mencapai sasaran. Melalui rumusan kebijakan yang tepat, tiap program dan kegiatan diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi dan akan diselesaikan oleh lnspektorat Kota Batam dalam lima tahun mendatang. Rincian program dan kegiatan selama lima tahun sesuai dengan strategi dan arah kebijakan untuk pencapaian visi dan misi lnspektorat Kata Batam adalah sebagaimana tercantum dalam tabel 5.1 (terlampir)
BAB VI
INDIKATOR KINERJA INSPEKTORAT YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
lndikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan atau kualikatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan sebagai ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap unit kerja. lndikator kinerja harus merupakan sesuatau yang akan dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkatan kinerja baik dalam tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, maupun tahap setelah kegiatan selesai dan berfungsi. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu instrumen pertanggungjawaban yang terdiri dari berbagai indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan tugas, fungsi, dan misi organisasi. Pada sektor publik seperti entitas pemerintah, sistem akuntabilitas kinerja menghadapi masalah berupa sulitnya menentukan indikator kinerja yang tepat dan mengukur kinerja. Problematik tersebut timbul karena sektor publik memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan sektor bisnis, terutama menyangkut output, outcome dan tujuan utama entitas. Output entitas pemerintahan sebagian besar berupa jasa pelayanan publik yang sulit diukur kuantitas maupun kualitasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor. Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Batam, misi pertama yaitu “Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, akuntabel dan mengayomi dengan tujuan “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih” dan sasaran “Meningkatnya
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah” maka lnspektorat Kota Batam mengarahkan kinerja yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD sebagaimana tabel 6.1 berikut.
No |
lndikator Program |
Kondisi awal RPJM | Target Capaian setiap Tahun | Kondisi
Akhir RPJM |
||||
Tahun 1 |
Tahun 2 |
Tahun 3 |
Tahun 4 |
Tahun 5 |
||||
1 | Meningkatnya kepatuhan terhadap standar dan prosedur pertariggung jawaban keuangan. | 42% | 46% | 50% | 54% | 58% | 62% | 62% |
2 | Peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan internal dan eksternal | 85% | 87% | 89% | 91% | 93% | 95% | 95% |
BAB VII PENUTUP
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lnspektorat Kota Batam telah mempertimbangkan berkembangnya konsep pengelolaan organisasi dan perubahan paradigma bagi lnspektorat. Renstra lnspektorat telah memuat kebijakan dan program yang sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan perubahan paradigma yang terjadi. Untuk mewujudkan berbagai perubahan sesuai paradigma tersebut, diperlukan proses, waktu dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
Renstra lnspektorat diharapkan dapat mengarahkan aparat lnspektorat
dalam melaksanakan program dan kegiatan sehingga dapat tercapai target indikator kinerja. Untuk mencapai keberhasilan tersebut dibutuhkan peran aktif seluruh aparat pengawasan dan stakeholder yang yang terkait. Aparat pemeriksa yang kompeten, integritas dan profesional sangat penting dalam pencapaian keberhasilan kinerja.
Dengan tercapainya indikator kinerja yang maksimal, maka diharapkan pula dapat menunjang keberhasilan Visi dan Misi Pemerintah Kota Batam.
Untuk menjamin keberhasilan implementasi Renstra ini, maka perlu
dilakukan hal-hal seperti berikut ini:
- Penetapan naskah perencanaan ini secara formal, sehingga implementasinya bersifat mengikat dan konsekuensinya dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengkomunikasian/sosialisasi rencana strategis ke semua pihak untuk meningkatkan komitmen dan motivasi seluruh pihak untuk melaksanakan rencana strategis yang telah ditetapkan. Sosialisasi ini penting untuk mendukung keberhasilan implementasi dan untuk meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap pencapaian sasaran dan target yang te!ah ditetapkan.
- Pelaksanaan program dan kegiatan indikatif yang telah dirumuskan tidak boleh menyimpang dari rencana strategis yang sudah ditetapkan untuk memastikan pencapaian tujuan akhir organisasi.
- Pengukuran pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan secara kontinu (berlanjut) untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan.
- Pengevaluasian dan pengkajian pencapaian sasaran dan target yang
telah ditetapkan untuk menilai kinerja lnspektorat.
Dengan mengharap keridhoan TuhanYang Maha Esa, semoga rencana strategis ini dapat diwujudkan bersama, untuk mencapai tujuan akhir bersarna, yaitu “Tetwujudnye Profesionalismelnspektorat Kota Batam dalam Mengawal Pelaksanaan Program•
Program Pembangunan Kota Batam”
|
‘.’!:::
~ro
“O
c
c ro ro
c:
ro
-0c:
11)
o,
|
c ro “O c:
o
|
ro
ro
V)
~
a.
E
0
ai
:::..::
ro’
‘;::::’
11)
c
|
:,2
,._
0
~ro
“O
|
c
c:’
ro
ro
‘ii”o
~
E’
ro
….
c,
ro c ro
c:
11)
c::
…
~
:.
- ~c
0
ii!
I
I
I