Sekilas

Sekilas Inspektorat Daerah Kota Batam

31-07-2017 15:33:24

Untuk mewujudkan pemeintahan yang bersih, maka perlu mengembalikan kepercayaan publik. Untuk itu perlu pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Inspektorat Daerah Kota Batam, adalah sebagai unsur pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sesuai Peraturan Daerah tersebut kedudukan Inspektorat Daerah Kota Batam dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Kota Batam.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.