1.Diatur dalam pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa 2.Pemda wajib menyampaikan laporan penyerapan dana dan capaiain output DAK yang telah direviu oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota kepada KPPN sebagai salah satu syarat penyaluran […]