1.Diatur dalam pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa 2.Pemda wajib menyampaikan laporan penyerapan dana dan capaiain output DAK yang telah direviu oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota kepada KPPN sebagai salah satu syarat penyaluran DAK 3.Reviu dilakukan APIP daerah saat pemda mengajukan pencairan DAK per jenis per bidang 4.Hasil reviu dituangkan dalam surat penyampaian hasil reviu dan catatan hasil reviu yang disampaikan kepada KPPN bersamaan dengan persyaratan penyaluran DAK lainnnya. ●
You may also like
Tanggl 18 Desember bertepatan dengan hari jadi Kota Batam yang ke-192. Inspektur Daerah Kota Batam dan Staff Inspektorat Daerah Kota Batam mengucapkan […]
Kota Batam sukses mempertahankan gelar juara umum setelah sebelumnya mendapatkan juara umum pada perhelatan serupa di tahun 2021. Batam menjadi kafilah terbaik […]