ZERO TOLERANCE TERHADAP KORUPSI

BATAM – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.

Komitmen tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penerapan Kebijakan Zero Tolerance terhadap Korupsi, Gratifikasi dan Perilaku yang Bertentangan dengan Integritas serta Ajakan Partisipasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran.

Melalui Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Batam menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi maupun perilaku yang berpotensi mengarah pada tindakan koruptif.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam juga diwajibkan melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan dan berintegritas.

Kebijakan zero tolerance tersebut mencakup larangan terhadap berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan integritas, antara lain suap atau pemberian dan penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, pungutan liar atau permintaan imbalan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta manipulasi atau penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa maupun pengelolaan keuangan daerah.

Penguatan Pengendalian Gratifikasi

Selain pencegahan korupsi, Pemerintah Kota Batam juga memperkuat pengendalian gratifikasi. Seluruh pegawai diwajibkan menolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi independensi maupun objektivitas dalam melaksanakan tugas.

Setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengendalian gratifikasi juga didukung melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.

Masyarakat Diajak Aktif Melaporkan Dugaan Pelanggaran

Pemko Batam juga mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dengan menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang bertentangan dengan integritas.

Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan, antara lain Whistleblowing System Pemerintah Kota Batam, SP4N-LAPOR!, GOL KPK, serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelaporan yang tersedia.

Perangkat Daerah Diminta Perkuat Sosialisasi

Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk menyosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada seluruh pegawai dan pihak terkait di lingkungan kerja masing-masing.

Perangkat daerah juga didorong untuk meningkatkan pemahaman mengenai larangan korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan dan perilaku yang bertentangan dengan integritas, serta mempublikasikan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran melalui media informasi yang tersedia.

Melalui penerapan kebijakan zero tolerance ini, Pemerintah Kota Batam berharap seluruh jajaran pemerintahan dapat semakin memperkuat budaya integritas dan bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

β€œBersama Membangun Batam yang Berintegritas, Bersih dari Korupsi.”