UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah suatu upaya dalam pembangunan sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Manfaat dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini :

  1. Manfaat Bagi Individu :
    • Membentuk pegawai yang berintegritas.
    • Meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi.
  2. Manfaat Bagi Instansi :
    • Membentuk citra positif dan kredibilitas instansi.
    • Mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.
  3. Manfaat Bagi Masyarakat :
    • Memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan gratifikasi maupun uang pelicin, suap dan pemerasan.

Secara garis besar, manfaat dari pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi untuk, meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan yang ada. Hal ini sesuai dengan realita saat ini jika kita melihat masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi-instansi pemerintah.

Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi melalui beberapa tahapan, terdapat empat tahapan utama dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi, yaitu :

  1. Komitmen dari pimpinan instansi.
  2. Penyusunan aturan Pengendalian Gratifikasi.
  3. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
  4. Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi.

Tahapan sangat berguna untuk membangun dasar yang kuat. Komitmen menjadi inti dari pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi. Monitoring dan evaluasi tahapan akhir yang harus dilaksanakan guna untuk mendapatkan masukan dan menilai pelaksanaan pada instansi yang menerapkan Pengendalian Gratifikasi.

Peran pimpinan dalam menjalankan komitmen terkait hal ini sangat penting, karena pimpinan merupakan contoh dan teladan bagi para pegawai lain, adanya prinsip yang kuat dari seorang pemimpin untuk tidak melakukan gratifikasi maka akan ada dampakpositif yang ditimbulan jika setiap pegawai meneladani pimpinan tersebut. Peran pimpinan ini dikenal dengan istilah Tone from the top.

Komitmen Pengendalian Gratifikasi berisi antara lain :

  1. Tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga negara/pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing;
  2. Tidak menerima gratifikasi yang dianggap uang suap dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi, termasuk melalui pembentukan Unit PEngendalian Gratifikasi;
  4. Meneyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi;
  5. Menjaga kerahasiaan data pelapor dan memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor gratifikasi;
  6. Mengupayakan pencegahan korupsi dan/atau gratifikasi yang dianggap suap di lingkungannya.

Inspektorat Daerah Kota Batam saat ini sudah mulai melaksanakan Pembentukan Unit Pegndalian Gratifikasi dan mensosialisasikan terkait materi UPG didalam laman https://inspektorat.batam.go.id/unit-pengendalian-gratifikasi/. Untuk melihat materi lebih lanjut bisa menuju laman yang dituju.