Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan, Inspektorat Daerah Kota Batam berusaha mendorong auditan untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Batam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Daerah Kota Batam berperan untuk menciptakan manajemen kepemerintahan yang baik, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Aparat pengawasan diminta untuk menguasai bidangnya (ahli) senantiasa menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara selalu mengarahkan, mendorong, membina dan membimbing auditan agar tetap konsisten mengupayakan pencapaian sasaran setiap unit kerja agar selaras dengan tujuan Pemerintah Kota Batam.
Demikian disampaikan, Semoga website ini bermanfaat.
Wa‘alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh
Tertanda
Hendriana Gustini,S.Sos
Inspektur Daerah Kota Batam